Selasa, 14 Februari 2012

sby budiyono beserta elit politiknya telah gagal mensejahterakan rakyat


ALIANSI PEKALONGAN MENGGUGAT
(SMI, KPOP, mahasiswa FAPERTA)
Situasi krisis kapitalisme yang semakin hebat ditandai terguncangnya ekonomi di benua eropa dan Amerika Serikat merupakan serangan telak ke dalam jantung kapitalisme. Krisis kapitalisme saat ini bagai kan badai yang terus menghantam fundamental ekonomi di kedua wilayah tersebut, sebagai catatan hingga akhir tahun di eropa dan amerika krisis ini membuat pertumbuhan ekonomi dunia semakin melambat, akibat dari stagnanisasi putaran modal, tidak terserapnya produk-produk konsumsi industri akibat menurunnya daya beli masyarakat eropa dan amerika serta diperparah dengan meningkatnya jumlah pengangguran di kedua wilayah yang paling kapitalistik tersebut. Jika kita menengok sebentar ke master plan percepatan ekonomi di Indonesia (MP3EI) dapat kita lihat skema besar dari upaya penyelamatan krisis kapitalisme, terutama dalam mengatur usaha-usaha mengalirkan modal, barang dan jasa yang tengah mengalami perlambatan luar biasa dari amerika dan eropa ke negara-negara dunia ke-3, terkhusus di Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu wilayah yang tengah disiapkan untuk menjadi bumper penyelamatan krisis kapitalisme, dengan terus berupaya menguatkan perangkat-perangkat lunak pengamanan proses aliran modal, barang dan tenaga kerja dengan cara mengesyahkan regulasi yang sangat menguntungkan bagi masuknya aliran modal, barang, jasa dan tenaga kerja asing ke indonesia. Simak saja proses percepatan disyahkannya UU Pengadaan Tanah, salah satu imbas dari regulasi UU tersebut adalah adanya payung hukum bagi tindakan represif negara dan aparaturnya dalam memaksakan perampasan lahan-lahan produktif milik rakyat, akibatnya sengketa lahan antara rakyat dengan perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan izin pengelolaan lahan dari negara akan semakin terbuka. Belum lagi genap satu bulan UU. Pengadaan Tanah ini disyahkan nyata-nyata telah memakan tumbal darah rakyat Sape, Lambu dan Langgudu Kab. Bima Nusa Tenggara Barat.
Rentetan dari berbagai aksi yang dilakukan oleh masyarakat lambu dan mahasiswa berawal dari penolakan masyarakat terhadap SK Bupati Bima No 188.45/357/004/2010 tentang eksploitasi pertambangan dengan luas wilayah 24.980 Ha yang meliputi wilayah Kecamatan Lambu, Sape, Wera dan Langgudu dengan jangka waktu 4 tahun dan 1 tahun, uji kelayakan terhadap usaha pertambangan tersebut dilakukan oleh PT. Sumber Mineral Nusantara, dengan Komoditas Emas dan Mineral. Rentetan aksi yang di lakukan oleh masyarakat bermula sekitar awal bulan Februari 2011 sampai kali ke 3 aksi hingga terjadi pembakaran kantor kecamatan lambu pada 10 Februari 2011, akibat aksi tersebut 5 orang masa aksi ditangkap secara paksa (Penangkapan ini dilakukan dengan penjemputan secara paksa oleh kepolisian di rumah masa aksi) dan di tahan selama 7 bulan. Sampai setelah pembebasan tahanan, aksi-aksi masa rakyat lambu dan sape terus digelar dan beberapa kali aksi tersebut disasarkan ke PEMDA maupun DPRD Kab. Bima.
Selasa 20 Desember 2011, masyarakat lambu melakukan longmach dari Desa Sumi sampai menuju pelabuhan Sape (Pelabuhan Penyebrangan Bima ke Flores NTT) untuk memboikot pelabuhan sape dengan 2 tuntutan (1). Meminta kepada bupati bima Verry zulkarnai, ST untuk membekukan dan mencabut SK Bupati Bima No 188.45/357/004/2010. (2). meminta kepolisian untuk segera membebaskan saudara Adi Supriadin. dan aksi ini rencananya akan terus berlanjut sampai bupati memberikan pernyataan penolakan dan pembekuan SK Pertambangan tersebut di depan masa aksi dan saudara Adi Supriadin di bebaskan. pada hasil kedua (rabu 21 Desember 2011) masa aksi terus tetap bertahan dengan pemboikotan pelabuhan Sape sampai hari ke 3 (kamis 22 Desember 2011) pihak ASDP Penyebrangan Sape NTT menyatakan kerugiannya mencapai 1,5 Miliyar dan pihak kepolisian dan brimob Bima dompu menyatakan sikap untuk tidak berani melawan masa aksi (Informasi dari Saudari Rizka Budiarty yang ada di lokasi aksi).
Pada Jum’at 23 Desember 2011 Kapolda NTB memberikan pernyataan untuk menyerang dan membubarakan secara paksa masa aksi yang sudah bertahan beberapa hari di Pelabuhan Bima Sape dengan bantuan 200 personil dari Brimob Kab. Sumbawa, Polda NTB, dan Brimob Kelapa Dua Jakarta. aksi penyerangan dan pembebasan secara paksa yang dilakukan oleh aparat berawal pad (Sabtu, 24 Desember 2011). Pada jam 07.00 WITA melakukan pembubaran paksa demontrasi masyarakat yang menutup akses ke Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Masyarakat dari beberapa desa di kecamatan Lambu dan Sape sudah sejak sepekan lalu menutup akses ke Pelabuhan Sape, sebagai protes atas Surat Keputusan (SK) 188 tentang Eksplorasi Pertambangan Emas di Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu. SK itu menyebut hanya PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN), yang berhak mengekplorasi emas di wilayah tersebut. Pertambangan rakyat dianggap ilegal. Masyarakat menghendaki SK tersebut dicabut. Namun Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, tiga hari yang lalu, hanya menghentikan sementara penambangan oleh SNM. Sekitar jam 11 pagi di pelabuhan sape bima dan melanjutkan penyisiran di sekitar perkampungan kecamatan lambu. Hingga hari ini tercatat terdapat 5 orang meninggal dan puluhan lainnnya terluka akibat penyerangan secara brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Dengan dibukanya tambang mineral di wilayah tersebut akan menghilangkan dan bahkan menghancurkan sumber mata pencaharian dari warga setempat karena akan memakan banyak lahan produktif. Selain itu juga secara ekologis juga akan terjadi bentuk kerusakan ekosistem dan akan mematikan produktifitas lahan. Dalam hal ini kerugian dari warga akan sangat terlihat dari perampasan hak mereka atas lahan.
Dengan masukya PT Sumber Mineral Nusantara yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Arc Exploration Ltd dari Australia. Yang akan mengelola pertambangan di bima selain ia akan memperlancar arus modal dari luar, kedua dengan dibukanya pertambangan di sape, lambu dan sebagian besar wilayah di Indonesia tentunya membutuhkan alat dan perlengkapan pertambangan, yang tidak mungkin di dapatkan dari industry dalam negeri, tentunya kebutuhan akan mesin-mesin tambang dan teknologinya akan di suplay dari hasil produksi industry Negara-negara kapitalis. Jelas lah apa kepentingan kapitalis terhadap pembukaan lahan tambang di seluruh wilayah Indonesia tidak lain adalah untuk mencari pasar baru agar komoditas (hasil produksi) yang ia hasilkan dapat terserap oleh pasar.
Sementara itu, sumber daya manusia masyarakat bima yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Selain tidak memberikan basic bagi pembangunan industry tambang, sebab rakyat bima telah terbiasa menggarap tanah, sementara infrastruktur pendidikan di daerah tersebut belum mampu menjawab atas kebutuhan dalam pemenuhan sumber daya manusia yang mampu mengelola pertambangan. Karena itu potensi tenaga ahli dalam bidang pertambangan pun sangat mungkin berasal dari luar daerah tersebut atau bahkan dari luar negeri seperti di beberapa perusahaan asing di negeri ini. Sehingga dengan dipaksakannya pembukaan pertambangan di bima hanya akan memperparah proses penghilangan akses bagi sumber mata pencaharian rakyat bima, dan menutup akses bagi kesejahteraan rakyat bima. 
Beberapa hal tersebut menjadi suatu potensi bagaimana warga bergerak atas perampasan hak yang terjadi. Sampai pada bentuk kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini adalah untuk menjaga kepentingan bagi pemodal. Kemarahan warga yang ditunjukkan dengan pendudukan pelabuhan dengan tujuan penutupan akses transportasi utama adalah sebuah hal yang ditujukan untuk penghambat dari prosees kepentingan tersebut berlangsung. Termasuk pada penghilangan nyawa dari warga sebagai bentuk penghentian perlawanan warga. Bukan hal yang tabu lagi apabila kekerasan ini digunakan sebagai cara bagaimana kepentingan modal tersebut terus berjalan sebagaimana yang sudah terjadi di beberpa daerah lain.
                Meninjau dari kejadian kasus ini bukan semata – mata disebabkan atas regulasi yang dikeluarkan dari pihak pemerintah setempat. Ataupun bentuk kekerasan dari aparatur negara dengan menimbulkan korban nyawa sudah merupakan hal yang nyata dari bentuk proses masuknya kepentingan – kepentingan dari pemodal. Hak tersebut bukan semata – mata dari bentuk perampasan hak manusia dengan penghilangan nyawa, perusakan alam secara ekologis, atau proses proletarisasi masyarakat hari ini. Akan tetapi kita telisik lebih jauh dari rentetan kasus hal ini disebabkan bagaimana cara kerja sistematis dan nyata dalam rangka penyelamatan modal yang dilakukan untuk penyelamatan krisis yang terjadi dalam tubuh kapitalisme. Oleh karena itu, kami dari APM mengutuk:
DI BAWAH SISTEM KAPITALISME REZIM SBY BUDIONO DAN ELIT POLITIKNYA TELAH GAGAL MENSEJAHTERAKAN RAKYAT
-          Tolak kekerasan terhadap masyarakat
-          Tolak perusahaan–perusahaan tambang yang anti rakyat
-          Cabut UU pengadaan tanah
-          Batalkan SK bupati BIMA
-          Berikan jaminan kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi
-          Adili aparatur negara yang bertanggung jawab atas semua tindakan kekerasan terhadap rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar